Ada beberapa orang yang langsung menanyakan kepada kami, bagaimana status shalatnya ketika ia baru sadar kalau dalam keadaan junub –dengan melihat bekas mani pada celana- dan ini baru ia ketahui setelah beberapa shalat ia lakukan? Apakah ia harus mengqodho’ shalat-shalatnya tadi?
Untuk menjawab permasalahan ini, pernah ditanyakan hal serupa kepada komisi fatwa di Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’. Ada seseorang yang bertanya,
“Aku pernah mimpi basah pada suatu hari di bulan Ramadhan. Aku pun mengetahuinya setelah shalat shubuh. Namun aku lupa lantas langsung berangkat kerja. Kemudian di waktu Zhuhur, aku melaksanakan shalat dan aku menjadi imam ketika itu. Di waktu Ashar, aku pun melaksanakan shalat namun sebagai makmum dari imam lainnya. Bagaimana status shalat Zhuhur yang aku lakukan secara berjama’ah? Lalu bagaimana pula status shalat Ashar yang aku lakukan setelah itu? Begitu pula bagaimana dengan status puasaku, apakah aku harus mengqodhonya (menggantinya)? Perlu diketahui bahwa itu semua yang aku lakukan tadi dalam keadaan lupa. Pada saat shalat Maghrib, aku mengingatnya lantas aku pun mandi. Berilah jawaban pada kami dalam masalah ini.”
Jawaban ulama-ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah,
“Jika memang yang terjadi sebagaimana yang telah disebutkan, maka shalat Zhuhur yang dilakukan tidak sah. Begitu pula dengan shalat Ashar yang dilakukan tidak sah. Engkau harus mengqodho (mengganti) kedua shalat tersebut. Sedangkan orang-orang yang menjadi makmum di belakangmu tidak perlu mengqodho shalatnya karena shalat para makmum tersebut sah. Shalat mereka tetap sah karena mereka tidak mengetahui kalau engkau melaksanakan shalat dalam keadaan tidak thoharoh. Sedangkan puasa yang engkau lakukan tetap sah, mimpi basah tersebut tidaklah membatalkan puasamu.
Hanya Allah yang memberi taufik, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.”
Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua; Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua; Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota.
Sumber: Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no 6496, pertanyaan keenam, 6/194.
Artikel www.rumaysho.com
Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel asli: https://rumaysho.com/1070-baru-sadar-jika-tadi-shalat-dalam-keadaan-junub.html